Kayu merupakan bahan alamiah memiliki fungsi yang amat luas yang tidak bisa lepas dalam keseharian umat manusia, fungsi yang paling sederhana dari kayu yang dapat dimanfaatkan umat manusia sejak jaman purbakala hingga kini adalah untuk bahan bakar/perapian, selain itu kayu juga berfungsi sebagai bahan dasar perkakas & perabotan hingga bahan dasar konstruksi dan alat transportasi seperti bangunan, jembatan, perkapalan dan lain-lain. Keindahan warna dan corak kayu serta sifat fisiknya yang mudah dibentuk sesuai keinginan sebagai bahan dasar perkakas serta perabotan menjadikan kayu amat disukai, terlebih lagi setelah ditemukannya kertas yang bahan baku utamanya juga berasal dari kayu, maka kebutuhan akan kayu menjadi semakin tidak tergantikan. Teknologi kayu lapis atau plywood sebenarnya sudah dikenal sejak lama dalam sejarah umat manusia, hal ini ditandai dengan ditemukannya peti mati raja-raja Mesir kuno yang berusia lebih dari 1000 tahun dimana peti mati tersebut terbuat dari kayu yang dilapisi dengan plat kayu tipis yang bercorak eksotis. Teknologi kayu lapis juga telah dipakai oleh bangsa Cina sebelum abad 16 dengan merekatkan serutan-serutan kayu sebagai bahan dasar furniture. Di Eropa pembuatan kayu lapis dipelopori oleh perajin-perajin pembuat cabinet Perancis abad 16 yang mana kayu diserut untuk menghasilkan veneer (serutan kayu) secara manual. Prototipe mesin peraut kayu untuk membuat veneer pertama kali dibuat pada tahun 1819 oleh dua negara yaitu Rusia dan Inggris, prototipe mesin ini menghasilkan veneer dengan ketebalan 3 mm. Kayu lapis dipatenkan pertama kali oleh John K Mayo dari New York Amerika Serikat pada tanggal 26 Desember 1865, kemudian dilakukan re-issue paten pada tanggal 18 Agustus 1868. Namun dalam perjalanannya entah kenapa hak paten ini tidak pernah tidak pernah dimanfaatkan oleh Mayo. Pada skala industri komersial, pabrik kayu lapis tertua ada di Tallinn Rusia yang didirikan pada tahun 1887. Pabrik didirikan dengan tujuan sebagai pemasok utama kotak kayu lapis pengepak teh impor yang dihasilkan dari daerah koloni-koloni kerajaan Inggris.
Kayu lapis sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan bahan perkakas dari kayu yang memiliki sifat ringan, kuat, awet, mudah dibentuk serta irit & efisien bahan dasar berupa kayu bulat (log) dan masih memiliki keindahan corak alamiah. Perbandingan efisiensi pemanfaatan bahan baku kayu bulat (log) untuk veneer dan kayu gergajian dari jenis kayu hutan alam dengan diameter di atas 50 cm adalah; veneer dapat memanfaatkan hingga 80% dari bahan baku sedangkan kayu gergajian maksimum hanya dapat memanfaatkan 65% dari bahan baku. Teknologi pembuatan kayu lapis ini secara sederhana adalah meraut kayu bulat (log) hingga menghasilkan lembaran-lembaran kayu tipis (veneer), kemudian lembaran-lembaran veneer tersebut disusun dengan cara merekatkan kembali lembaran veneer lapis demi lapis dalam jumlah ganjil dengan perekat yang kuat pada posisi bersilangan hingga mencapai ketebalan yang diinginkan, kemudian dilakukan penekanan pada susunan lembaran tersebut hingga lembaran-lembaran veneer melekat kuat satu sama lain, dan sebagai finishing dilakukan penghalusan permukaan lembaran kayu lapis tersebut.
Jauh sebelum industri kayu lapis diproduksi secara luas di Indonesia, pemenuhan akan kebutuhan kayu lebih ditujukan kepada keperluan akan bahan konstruksi bangunan, pembuatan kapal, bantalan rel kereta api serta bahan bakar (arang) yang kebanyakan berasal dari hutan-hutan Jati di pulau Jawa oleh pemerintah Hindia Belanda pada kurun waktu tahun 1600 an hingga 1900 an. Nampaknya pada kurun waktu tersebut pemerintah Hindia Belanda belum begitu tertarik untuk komersialisasi produk kayu secara besar-besaran, pemerintah Hindia Belanda lebih condong untuk mengembangkan produksi hasil-hasil perkebunan seperti gula, tembakau, kopra, teh, karet, rempah-rempah (lada, pala, cengkih dll) serta minyak bumi.
Industri perkayuan di wilayah Kalimantan dimulai dengan diberikannya ijin-ijin konsesi kayu dan penggergajian kayu (saw mill) yang memproduksi papan dan balok kayu dengan berbagai dimensi ukuran oleh pemerintah Hindia Belanda pada awal abad 20. Hal ini ditandai dengan didirikannya industri penggergajian kayu mekanis dengan menggunakan mesin uap pada tahun 1900 an di Samarinda Kalimantan Timur, saw mill ini beroperasi dengan baik hingga tahun 1933. Kemudian pada tahun 1914 di wilayah Kalimantan Timur juga berdiri beberapa konsesi dan industri saw mill seperti; Nederlands Indische Exploitastie Mij Nunukan dengan luas konsesi 100.000 ha di Bulungan, J MacDonald Cameron dengan luas konsesi 200.000 ha juga di Bulungan, NV Java and Borneo Olie en Rubber Syndicaat seluas 4.900 ha di kawasan Sambaliung Gunung Tabor, NV Seliman Landbouw Mij seluas 22.000 ha di Sambaliung Gunung Tabor perusahaan ini merupakan perusahaan Amerika dengan industri saw mill nya yang memilki kapasitas produksi 150 m3 per hari, dan VA Cools dengan luas konsesi 6.300 ha juga di Sambaliung Gunung Tabor.
Paska kemerdekaan pada tahun 1948 berdiri sebuah saw mill modern milik Belanda bernama NV Bruinzeel Dayak Houtbedrijven yang memproduksi kayu gergajian dari jenis kayu mewah (fancy wood) Agathis di Sampit Kalimantan Tengah, pada masa itu perusahaan ini termasuk perusahaan besar dan modern yang mampu menyerap hingga ribuan tenaga kerja. Perusahaan ini telah mengekspor hasil kayu olahannya ke India dan Cina dengan menggunakan 2 armada kapal milik perusahaan yaitu Leet Bruinzeel dan Neel Bruinzeel, saw mill ini beroperasi selama 13 tahun sebelum akhirnya terkena imbas nasionalisasi dan beralih kepemilikan kepada BPU Perhutani pada tahun 1961. Pada era ini industri saw mill mulai menarik perhatian para investor lokal yang pada tahun 1950 juga mulai banyak berdiri industri yang sama diantaranya adalah; Firma Gani, Lie Sioe Wing & Perjiwa yang ketiganya beroperasi di Tenggarong, Ban Hong yang beroperasi di Long Iram serta TKL di Samarinda. Hingga pada tahun 1955 tercatat jumlah saw mill yang beroperasi di seluruh Indonesia berjumlah 284 unit dengan kapasitas 491.000 m3 kayu bulat dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 11.000 orang.
Negara Jepang adalah importir urutan nomor satu untuk kayu tropis yang berasal dari Indonesia, impor kayu tropis pada awalnya adalah berupa kayu bulat yang kemudian diolah menjadi kayu gergajian dan kayu lapis di dalam negara Jepang untuk memenuhi kebutuhan industri perumahan di Jepang dan ekspor. Orang Jepang sangat menggemari unsur kayu untuk membangun tempat tinggalnya, sehingga impor kayu tropis Jepang 70% terserap ke dalam industri perumahan mereka. Di Indonesia, Jepang telah memulai melakukan impor kayu sejak tahun 1937 melalui sebuah perusahaan konsesi kayu di Sangkulirang Kalimantan Timur dimana perusahaan ini dimiliki oleh perusahaan Jepang bernama Sakamasa Plywood dari propinsi Simizu Jepang. Selain Indonesia negara lain pemasok kayu tropis bagi Jepang adalah Sarawak dan Philipina, impor kayu tropis negara Jepang mencapai puncaknya pada tahun 60 an, hal ini mengakibatkan Philipina kehilangan sebagian besar hutannya dan akhirnya Philipina berubah dari pengekspor kayu menjadi pengimpor kayu. Namun Jepang dan Philipina terus melakukan kerjasama di bidang industri perkayuan dengan berinvestasi pada ijin konsesi kayu di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan, dan perusahaan yang mayoritas sahamnya pada saat berdiri awal tahun 70 an dimiliki oleh Philipina yaitu PT. Yayang Indonesia dan PT. Aya Timber yang keduanya beroperasi di kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, dan pembeli utama kayu bulat kedua perusahaan konsesi ini adalah Jepang.
Begitu besarnya minat Jepang terhadap kayu tropis Indonesia, maka pada tahun juga 1961 telah dijajaki kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Jepang melalui sistem production sharing bidang eksploitasi kayu. Sistem ini adalah investasi pinjaman perusahaan asing kepada perusahaan Indonesia yang pengembaliannya diatur melalui bagi hasil dari ekspor barang yang diproduksi. Dari beberapa proyek production sharing di Indonesia, salah satunya berada di Pulau Laut Kalimantan Selatan. Perusahaan yang terlibat dalam proyek ini adalah antara Mitsui Overseas Development Company (MOFDECO) dari pihak Jepang dengan BPU Perhutani dari pihak Indonesia.
Mengingat besarnya nilai tambah ekonomi yang akan diperoleh apabila di dalam negeri juga mampu memproduksi kayu olahan sendiri berupa kayu lapis karena pada saat itu kayu lapis harus diimpor dari Jepang sementara bahan bakunya berasal dari Indonesia, maka mulai tahun 1959 dirintislah suatu terobosan untuk membangun industri kayu lapis sendiri di dalam negeri. Melalui Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat bulan Januari 1959 ditunjuklah pemerintah daerah Kalimantan Selatan sebagai pemilik proyek dengan lokasi Pulau Laut, keputusan ini dikukuhkan lagi oleh Keputusan Presiden No. 108/1961 pasal VIII/C 11.
Proyek tersebut sempat lama terlunta-lunta tanpa kepastian, dari sejak pembelian mesin-mesin dari Jepang pada tahun 1960 dan memakan waktu satu tahun untuk tiba di pelabuhan Surabaya. Bertahun-tahun mesin-mesin kayu lapis tersebut ada di pelabuhan Surabaya tanpa tindak lanjut hingga tahun 1966, beberapa hal yang menyulitkan secara teknis hingga mesin-mesin tersebut lama berada di Surabaya; yang pertama adalah minimnya fasilitas pelabuhan Pulau Laut pada saat itu dimana pelabuhannya hanya dapat disandari kapal dengan bobot di bawah 1.000 ton, jalan penghubung antara pelabuhan dengan lokasi proyek harus melewati jembatan kecil yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan bobot maksimum 6 ton, sulitnya mendapatkan tenaga buruh kasar serta minimnya dana yang dimiliki pemda Kalimantan Selatan. Mangkraknya proyek kayu lapis sedemikian lama tersebut sempat menjadi perhatian beberapa pemerintah daerah lain yang berminat dengan proyek tersebut diantaranya adalah pemda Dumai Riau dan pemda Jawa Timur, sedangkan pemerintah pusat pun mulai bimbang untuk menyerahkan proyek ini kepada Kalimantan Selatan. Namun setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya proyek ini secara formil diserahkan kepada Kalimantan Selatan tanggal 5 Januari 1966 dan disahkan pada tanggal 16 Maret 1966.
Pemerintah daerah Kalimantan Selatan pun harus konsisten dengan disahkannya proyek tersebut, hingga sedikit demi sedikit mesin-mesin kayu lapis tersebut mulai diangkut dan mulai diinstalasi di Pulau Laut hingga 1968. Namun sekali lagi proyek ini tersandung masalah pendanaan hingga pada pertengahan tahun 1968 proyek ini terhenti dan nyaris gagal. Pemda Kalimantan Selatan terus berupaya mencari cara agar proyek ini jangan sampai gagal total, dan akhirnya Soebardjo sebagai Gubernur Kalimantan Selatan waktu itu mengambil inisiatif untuk menyerahkan proyek ini kepada pihak ketiga.
Setelah melalui beberapa pertimbangan, maka proyek ini dipercayakan kepada Hendra Mulyatno seorang pengusaha asal Medan. Dengan meninjau lokasi proyek dan melihat masalah-masalah yang membuat sulitnya proyek ini berjalan maka Hendra membuat suatu keputusan taktis yang cukup berani dengan memindahkan lokasi proyek ini dari Pulau Laut ke Banjarmasin. Hendra Mulyatno menggandeng seorang mitra dari Pontianak yang bernama Arief Sumampouw (Apau) yang memiliki hubungan baik dengan kapal-kapal asing sehingga memudahkan pengangkutan mesin-mesin eks Pulau laut ke Banjarmasin pada tahun 1971. Mengingat sebagian mesin-mesin kayu lapis ini telah terinstalasi dan mangkrak di Pulau Laut sedemikian lama sehingga sempat menyulitkan para teknisi untuk membongkar kembali karena sebagian bangunan dan mesin sudah mulai berkarat. Perkiraan waktu untuk melakukan pemindahan mesin beserta perlengkapan lain dari Pulau Laut ke Banjarmasin berikut re instalasinya akan memakan waktu 2 tahun, namun di tangan seorang ahli Malaysia bernama Foo Ser Chew yang telah berpengalaman di bidang pabrik kayu lapis Hin Giap Kualalumpur proyek pemindahan dan re instalasi dapat diselesaikan hanya dengan waktu 1 tahun. Dalam melakukan pekerjaannya Foo lebih mendahulukan instalasi bangunan pabrik beserta mesin-mesinnya sedangkan dia sendiri beserta para pekerjanya tinggal di gubuk-gubuk darurat. Lokasi pabrik ini berdiri di tepi sungai Barito yang berdampingan dengan Antasan Bromo sebuah terusan yang dikeruk sehingga mempertemukan sungai Martapura dengan sungai Barito. Posisi di tepi sungai ini amatlah strategis sehingga bahan baku kayu bulat yang berasal dari hutan dapat langsung dikumpulkan di log pond (tempat pengumpulan kayu di air) pada samping pabrik.
Setelah usai instalasi mesin dan bangunan pabrik, maka pada tahun 1972 pabrik mulai berproduksi hingga perusahaan ini dikenal sebagai pabrik kayu lapis pertama di Kalimantan Selatan, dan pabrik ini diberi nama PT. Hendratna Plywood. Pada saat awal berproduksi PT. Hendratna Plywood mempekerjakan kurang lebih 400 tenaga kerja ditambah 37 orang tenaga asing dari Malaysia. Dengan upah harian pekerja lokal bervariasi saat itu dari Rp. 250 hingga Rp. 450 per hari, pabrik ini bekerja non stop tiap hari kecuali hari Jum’at untuk memproduksi 5.000 lembar plywood per hari dengan 2 jenis plywood yaitu yang tahan air dan yang tidak tahan air. Pada tanggal 11 Juli 1973 PT. Hendratna Plywood telah melakukan ekspor perdana produk kayu lapisnya sebanyak 7.500 lembar ke negara Malaysia dan Singapura, sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri tak kurang dari 50.000 lembar kayu lapis telah dikirim ke Jakarta. Adalah merupakan suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia saat itu, karena mulai saat itu Kalimantan Selatan Indonesia dikenal oleh dunia sebagai penghasil dan pengekspor produk kayu lapis. Meskipun begitu, persoalan bisnis bagi PT. Hendratna Plywood belumlah usai karena pada saat itu suplai bahan baku berupa kayu bulat bagi industrinya masih dibeli dari para broker kayu sehingga harga produk kayu lapisnya sendiri belum bisa stabil di pasaran.
Sektor kehutanan dan perkayuan pada era tahun 70 an telah sedemikian atraktifnya sehingga menarik banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk menginvestasikan modalnya pada sektor ini yang tentunya didukung dengan kebijakan pemerintah pada saat itu. Oleh sebab itu mulailah bermunculan indutri kayu dan ijin hak pengusahaan hutan (HPH) di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan. Dari yang semula secara nasional hanya 45 unit HPH yang beroperasi pada tahun 1970 yang kemudian melonjak pesat menjadi 454 unit HPH pada tahun 1980, dan tercatat pada tahun 1979 Indonesia telah menduduki ranking pertama di dunia sebagai negara penghasil kayu tropis.
Masa keemasan dunia konsesi hutan dan industri kayu di Indonesia ada pada era awal tahun 80 hingga akhir 90 an, dimana pada tahun 1991 jumlah konsesi hutan legal di Indonesia telah mencapai 564 unit HPH dengan total luas 59,62 juta hektar dan pada tahun 1992 produksi kayu lapis per tahun telah mencapai 11 juta m3 dimana 80% nya adalah untuk ekspor. Jumlah tersebut tentunya membutuhkan tenaga kerja yang sangat besar dimana satu perusahaan industri kayu lapis saja mampu menyerap hingga ribuan tenaga kerja. Hal ini disebabkan karena dalam sebuah industri kayu lapis merupakan industri terpadu yang bukan hanya memproduksi kayu lapis semata, seperti halnya PT. Hendratna Plywood selain memiliki industri perekat sendiri juga memproduksi beberapa produk lain yang berhubungan dengan industri pengolahan kayu seperti blockboard/trimboard, Polyester/PVC/coverline foil overlaid plywood serta film faced & MDO. Tercatat di sepanjang tepian sungai Barito Banjarmasin selain PT. Hendratna Plywood juga berdiri industri sejenis dari beberapa perusahaan konsesi besar seperti Barito Pacific, Daya Sakti Unggul Corp, Gunung Meranti, Tanjung Raya Plywood dan lain-lain. Produk industri PT. Hendratna Plywood khususnya kayu lapis diserap oleh oleh negara-negara seperti Saudi Arabia, Jordan, Singapura, Korea, China, Thailand, Jepang dan beberapa negara eropa. Hingga tahun 2001 secara nasional negara Jepang merupakan negara tujuan utama ekspor hasil industri pengolahan kayu berupa kayu lapis dari Indonesia, pada tahun tersebut tercatat ekspor kayu lapis dari Indonesia ke negara Jepang adalah sebesar 354.455,02 m3 dengan perolehan devisa sebesar US$ 109.711.467,38.
Namun sedemikian besarnya permintaan kayu baik dalam negeri ataupun luar negeri serta melimpahnya sumber kayu telah merangsang para pelaku ilegal logging dan ilegal trading untuk melakukan aktivitas-aktivitas ilegal tersebut, sehingga seiring dengan menjamurnya perijinan konsesi hutan beserta industri pengolahan kayu awal tahun 80 hingga akhir 90 an aktivitas ilegal logging dan ilegal trading juga turut semakin marak pada sepanjang era tersebut. Maraknya aktivitas ilegal logging dan ilegal trading pada era tersebut telah menimbulkan bukan hanya isu tentang sulitnya memperoleh bahan baku kayu bulat bagi industri pengolahan kayu dalam negeri, namun juga berimbas kepada persaingan harga produksi kayu olahan di pasar internasional.
Sedemikian masifnya praktek ilegal logging dan ilegal trading di Indonesia mengakibatkan dengan cepatnya hutan Indonesia kehilangan cadangan kayunya. Tercatat pada tahun 1999 akibat aktivitas ilegal logging dan ilegal trading, Indonesia telah kehilangan 56 juta m3 kayu per tahun atau setara dengan US$ 8,4 milyar per tahun. Isu mengenai kelestarian hutan tropis sebagai paru-paru dunia dan perubahan iklim global di awal tahun 90 an sebenarnya telah menimbulkan tekanan-tekanan dari dunia internasional kepada pemerintah Indonesia agar dapat mengelola hutannya dengan prinsip-prinsip kelestarian. Tekanan dari dunia internasional ini memaksa pemerintah Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum secara serius terhadap aktivitas ilegal di bidang kehutanan. Hingga pada tahun 2007 yang lalu Indonesia menjadi tuan rumah penyelengaraan konferensi UNFCC (United Nation Framework Convention of Climate Change) ke 13 dan telah menghasilkan Bali Action Plan dengan tujuan merealisasikan kerjasama dan aksi jangka panjang perubahan iklim, sehingga dalam hal ini komitmen serius Indonesia dipertaruhkan di dunia internasional untuk bertindak dalam penanganan aktivitas ilegal di bidang kehutanan.
Namun sepertinya praktek ilegal logging dan ilegal trading yang sedemikian lamanya pada hutan-hutan di Indonesia telah menghabiskan sebagian besar cadangan kayu bulat komersial di Indonesia sehingga kesulitan untuk mendapatkan bahan baku bagi industri perkayuan terutama kayu lapis semakin menjadi-jadi. Hutan tanaman industri yang banyak dikembangkan di Indonesia lebih condong untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri pulp dan kertas, sedangkan pengembangan hutan tanaman jenis kayu perkakas sebagai bahan baku kayu lapis jumlahnya tidak sebanding (lebih kecil) dengan kapasitas industri terpasang dari pabrik-pabrik kayu lapis yang ada.
Adalah menjadi suatu beban ekonomi yang berat bagi sebagian besar industri kayu lapis di Kalimantan Selatan dengan produksi yang tidak maksimal sementara manajemen perusahaan harus tetap mengeluarkan upah bagi para pekerjanya yang jumlahnya ribuan. Satu per satu industri kayu lapis di Kalimantan Selatan kolaps dan dengan terpaksa merumahkan sebagian besar karyawannya. PT. Hendratna Plywood pun tidak luput dari kondisi yang sedemikian buruk tersebut, pada sekitar bulan Mei 2008 pabrik PT. Hendratna Plywood telah total kehabisan bahan baku kayu bulat sehingga harus merumahkan sementara ribuan pekerjanya dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan dengan tetap memberikan upah pokok mereka. Namun hanya beberapa bulan berselang sekitar Juli 2008 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banjarmasin telah diminta untuk memfasilitasi antara pihak karyawan PT. Hendratna Plywood yang berjumlah 4.000 orang dengan pihak manajemen perusahaan tentang penyelesaian gaji pokok selama 2 – 4 bulan selama dirumahkan yang belum dibayar oleh pihak perusahaan. Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan menyanggupi akan membayar semua kewajibannya dengan cara akan menjual aset-aset milik perusahaan dengan pengawasan para karyawan sendiri, dan pada kesempatan itu pula pihak perusahaan menyatakan pailit. Sebuah akhir cerita yang tragis dan menyedihkan.
Adalah benar bahwa kayu merupakan sumber alam yang memiliki sifat terbarukan (renewable resources), akan tetapi faktor waktu belum menjadi perhitungan secara serius serta terlena oleh melimpahnya sumber kayu selama ini menjadi sebuah kelalaian. Meskipun terbarukan namun tetap saja sumber daya alam berupa kayu memerlukan waktu yang cukup lama untuk dapat pulih kembali hingga mampu menyokong kebutuhan berbagai macam industri yang menggunakan kayu sebagai bahan bakunya. (EN, dari berbagai sumber)
hostgator coupon codehttp://www.indonesia-tourism.com/south-kalimantan/history.html